Senin, 12 Agustus 2019

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beri peluang untuk kembali mengadakan tax amnesty pada periode kedua Jokowi.
Hal ini disampaikan Menkeu saat menganggapi pernyataan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani dalam Kadin Talks, Jumat (2/8/2019).

"Apa ada kemungkinan? Di dunia ini yang namanya mungkin ya semuanya mungkin," kata Sri.
Meski demikian, Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya masih khawatir apabila tax amnesty jilid II diselenggarakan maka wajib pajak (WP) yang masih menunggak pajak justru tidak jera.
Selain itu, tax amnesty yang diselenggarakan pertama pun masih belum sesuai dengan ekspektasi pemerintah.
"Kemarin itu tax amnesty yang ikut cuma 1 juta WP, its actually very low dibanding ekspektasi kita dibanding taxpayer," kata Sri.
Sri mengungkapkan sebelumnya pihaknya tidak memiliki data yang lengkap.
Dalam tax amnesty pertama yang diselenggarakan pada 2016 hingga 2017, pendapatan yang diterima oleh negara sebesar Rp135 triliun.
Untuk sekarang ini, Sri mengatakan akses informasi yang dimiliki oleh Kemenkeu sudah cukup baik karena sudah ada kerja sama dengan 90 negara dan sudah 47 juta transaksi yang dilaporkan.
"Sekarang necessary condition itu sudah terjadi oleh karena itu munculah aspirasi ingin tax amnesty lagi. Kita pertimbangkan secara matang untuk yang terbaik bagi Indonesia," ujarnya.

Sumber https://www.google.com/amp/s/m.bisnis.com/amp/read/20190802/259/1131951/menteri-keuangan-buka-peluang-tax-amnesty-jilid-ii

Sabtu, 30 Maret 2019

Konsultan pajak

Konsultan pajak

kami konsultan pajak bekasi yang memiliki izin praktek konsultan pajak dari direktorat jendral pajak yang juga bergabung dan anggota dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia melayani

A. Pengurusan Kepatuhan Pajak
1. pengurusan pembuatan dan pelaporan spt tahunan orang pribadi maupun badan
2. pengurusan pembuatan dan pelaporan spt masa pph pasal 21,22,23,24,25,26 dan ppn

B. Pengurusan administrasi pajak
1. pengurusan pembuatan NPWP, PKP
2. pengurusan efaktur, efilling dan efin
3.pengurusan cetak ulang NPWP
4. pengurusan lupa pasword efin
5. pengurusan pemindahbukuan, kesalahan pembayaran pajak

C. Restitusi dan pemeriksaan pajak

1. pengurusan restitusi pajak dan pemeriksaan
2.penyiapan dokumen ketika sedang pemeriksaan yang biasanya diminta pemeriksa
3. memastikan hak wajib pajak terpenuhi dalam pemeriksaan dan pemeriksaan dilakukan berjalan dengan sesuai peraturan perpajakan

4. mewakili wajib pajak dalam pemeriksaan

D. Review Pajak

1. melakukan analisa tingkat resiko yang akan muncul atas transaksi klien untuk menghindari resiko lebih besar

E. Penyelesaian Sengketa Pajak

1. mewakili klien dalam sengketa pajak di tingkat keberatan, gugatan dan banding

F.Perencanaan pajak

1. mamastikan hak terhadap fasilitas perpajakan dapat di maksimalkan secara baik untuk pembayaran pajak lebih efektif dan efisien

Kamis, 14 Maret 2019

Apa yang harus di siapkan sebelum lapor spt tahunan

Apa yang harus di siapkan sebelum lapor spt tahunan

Apa saja yang harus di siapkan sebelum melaporkan SPT tahunan

1, SPT Tahunan Orang Pribadi (Karyawan)
- minta bukti potong 1721-A1 pada perusahaan
- daftar efin ke kantor pajak
- buka dhl online pilih efilling
- lihat peredaran bruto apakah di atas 60 juta atau di bawah 60 juta
- jika dibawah 60 juta gunakan form 1770 SS
- jika diatas 60 juta gunakan 1770S

2, SPT Tahunan Orang Pribadi (Pekerja bebas)
- siapkan pembukuan
- buka rekonsiliasi fiskal
- jika menggunakan norma lihat tarif nya di PER 17 tahun 2015
- rekap semua total penghasilan
- kumpulkan bukti potong atau spp pembayaran pph pasal 4(2)
- Laporkan melalui e-filling

3, PPh Badan
- siapkan laporan keuangan
- rekonsiliasi fiskal
- kumpulkan bukti potong
- memiliki efin

Jika mengalami kendala
Silahkan hub 081292663464 (Leo)

Tarif pph final UMKM resmi turun dari 1% menjadi 0,5%. Perubahan tarif PPh Final UMKM tersebut tercantum dalam PP No. 23 Tahun 2018 menggantikan PP 46 tahun 2013.
Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu tersebut merupakan pengganti atas PP No 46 Tahun 2013.
Perubahan tarif yang efektif diberlakukan mulai 1 Juli 2018 adalah salah satu poin penting dalam PP baru ini. Namun, ada sejumlah ketentuan yang tidak kalah penting untuk diketahui wajib pajak. Berikut ini 7 poin ruu dalam PP No. 23 Tahun 2018 
TARIF PPH FINAL 0,5% BERSIFAT OPSIONAL
Pemerintah telah memutuskan untuk meringankan tarif PPh Final menjadi 0,5%. Namun, ketentuan ini bersifat opsional karena wajib pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Sifat opsional ini memberi keuntungan bagi wajib pajak karena:
1. Bagi wajib pajak (WP) pribadi dan badan yang belum dapat menyelenggarakan pembukuan dengan tertib, penerapan PPh Final 0,5% memberikan kemudahan bagi mereka untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sebab, perhitungan pajak menjadi sederhana yakni 0,5% dari peredaran bruto/omzet. Namun, penerapan PPh Final memiliki konsekuensi yakni WP tetap harus membayar pajak meski sedang dalam keadaan rugi.
2. Sementara, WP badan yang telah melakukan pembukuan dengan baik dapat memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif normal yang diatur pasal 17 UU No. 36 tentang Pajak Penghasilan. Konsekuensinya, perhitungan tarif PPh akan mengacu pada lapisan penghasilan kena pajak. Selain itu, WP juga terbebas dari PPh bila mengalami kerugian fiskal.

Pengenaan Tarif PPh Final 0,5% Punya Batas Waktu
Tidak seperti PP No. 46 Tahun 2013, kebijakan terbaru tentang PPh Final 0,5% punya grace period alias batasan waktu.
Batasan waktu yang diberikan pemerintah bagi WP yang ingin memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% adalah:
A. 7 tahun pajak untuk WP orang pribadi.
B. 4 tahun pajak untuk WP badan berbentuk koperasi, CV, atau firma.
C. 3 tahun pajak bagi WP badan berbentuk PT.
Setelah batas waktu tersebut berakhir, WP akan kembali menggunakan skema normal seperti diatur oleh pasal 17 UU No.36. Hal ini ditujukan untuk mendorong wajib pajak menyelenggarakan pembukuan dan pengembangan usaha.
WP yang Dikenai PPh Final Berpenghasilan di Bawah Rp 4,8 M
Ambang batas penghasilan wajib pajak yang dikenai PPh Final tidak berubah yakni senilai Rp 4,8 miliar. Batasan nilai tersebut secara eksplisit menargetkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai target pajak. Pemerintah memang ingin merangkul sebanyak mungkin UMKM untuk masuk dalam sistem perpajakan.
Siapa yang Dapat Memanfaatkan PPh Final 0,5%?
Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0,5% adalah:
1. Wajib Pajak orang pribadi
2. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, atau PT yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar.
Siapa yang Tidak Dapat Memanfaatkan PPh Final 0,5%
1. Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Ini termasuk persekutuan atau firma yang terdiri dari WP orang pribadi berkeahlian sejenis seperti firma hukum, kantor akuntan dan lain sebagainya.
2. Wajib pajak dengan penghasilan yang diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
3. Wajib pajak yang penghasilannya telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.
4. Wajib pajak dengan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak
Jika Ingin Mengikuti Tarif Skema Normal, Wajib Pajak Perlu Mengajukan Diri
Jika tidak ingin berstatus sebagai wajib pajak PPh 0,5%, Anda harus lebih dulu mengajukan permohonan pada Ditjen Pajak. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan keterangan sebagai wajib pajak yang dikenai PPh yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Namun, wajib pajak yang sudah memilih untuk dikenai PPh dengan skema normal tidak dapat memilih untuk dikenai PPh Final 0,5%. 

Selasa, 12 Maret 2019

Tax Consultant Bekasi

Tax Consultant Bekasi

We are Indonesia Tax Consultant located on bekasi has registered on Indonesia's Ministry of finance will support our clients with our services are:

1, Tax Compliance
Our service is assist our client to comply toward tax regulation and the rule obviously  the regulation update as regularly not make it easy to understanding and intresprestation as well, and make it compilcated for tax payer implement by their self, therefore our sugestion for more effective and efficient to them.

2. Tax review
We support our clients to review their transaction for preventive tax risk in the future, we recomandation to them how to seattle this risk and what they must do.

3. Tax Audit Assistant
Our service is to assist our client during tax audit how to treatment and must be parepared when audit process until finished and process of audit follow by regulation.

4. Tax Dispute Assistance
We also assist our clients in objection stage, and appeal stage in tax court based on our experiencies obviosly, our service is parepare tax objection letter meet with auditor on judges and parepare response latter or rebutual letter and  assist them in tax court

Our services consist of are :
1, prepare annual tax return
2, monthly tax return
3, Tax audit assistant
4, the others tax administration
5, objection assistancy
6, appeal assistancy

If you looking for tax consultant please do not hasistate contact us

081292663364 (HP)
leofisikase@yahoo.com


Konsultan Pajak.Bogor

Konsultan Pajak.Bogor

Kami adalah konsultan pajak bekasi yang memiliki izin praktek konsultan pajak dari Kementerian Keuangan dengan izin no kep 4588/IP.A/PJ/2019 dan anggota dari Ikatan konsultan Pajak Indonesia (IKPI) jika bapak / ibu membutuhkan konsultan pajak untuk keperluan:
1, pelaporan spt tahunan
2, spt masa ppn dan pph pasal 21,23, 4(2), dan spt masa lain nya
3, pemindahbukuan pajak
4, pemeriksaan pajak
5, keberatan
6, banding
7, restitusi pajak
8, pengurusan NPWP
9, pengurusan PKP
10, pengurusan effin baik buat baru atau pengurusan lupa password

Silahkan hub 081292663464
Konsultan Pajak Baturaja

Konsultan Pajak Baturaja

Kami adalah konsultan pajak bekasi yang memiliki izin praktek konsultan pajak dari Kementerian Keuangan dengan izin no kep 4588/IP.A/PJ/2019 dan anggota dari Ikatan konsultan Pajak Indonesia (IKPI) jika bapak / ibu membutuhkan konsultan pajak untuk keperluan:
1, pelaporan spt tahunan
2, spt masa ppn dan pph pasal 21,23, 4(2), dan spt masa lain nya
3, pemindahbukuan pajak
4, pemeriksaan pajak
5, keberatan
6, banding
7, restitusi pajak
8, pengurusan NPWP
9, pengurusan PKP
10, pengurusan effin baik buat baru atau pengurusan lupa password

Silahkan hub 081292663464

Jasa Pembukuan Dan Konsultan Pajak Bekasi

Jasa Pembuatan Laporan Keuangan Konsultan Pajak Tax advice memberikan masukan kepada client dalam setiap permasalahan pajak dan cara penyelesaian nya agar menghindari resiko pajak timbul lebih besar selain itu juga memperhatikan setiap transaksi yang berhubungan dengan pajak telah sesuai dengan peraturan perpajakan dan perundang - undangan pajak. Tax planing / perencanaan pajak dalam hal ini kami sangatlah paham akan keinginan pelanggan untuk pembayaran pajak lebih efektive dan efisient tanpa ada pelnggaran terhadap undang - undang perpajakan maka dari itu kami melakukan review setiap transaksi yang berhubungan dengan pelanggan kami agar mendapat keyakinan untuk membuat strategi perpajakan lebih efesient. Tax review/ review pajak perusahaan. ketika kita mengalami kebingungan karena masih terdapat denda atas pajak atau masih saja terjadi koreksi dari pemeriksa pajak padahal kita sudah melakukan pembayaran pajak dari sana terkadang kita membutuhkan pihak lain agar hal yang sama tidak terulang kembali kedepan nya dalam hal ini kami juga melakukan analisa atas transaksi client kami agar terhindar dari resiko pajak dan menyiapkan data - data untuk kebutuhan lain dari hasil analisa tersebut kami memberikan hasil analisa kami ke client untuk menghindari resiko pajak yang akan timbul. Assisst of tax audit/ pendampingan pemeriksaan pajak. dalam hal perusahaan di periksa oleh pemeriksa pajak ada beberapa hal data - data yang harus kita persiapkan atas permintaan pemeriksa pajak selain itu kita juga harus mengetahui sistem kerja perpajakan terutama ketika pemeriksaan, selain itu kita harus tahu peraturan dan perundang - undangan perpajakan. Restitusi pajak. dengan berbekal pengalaman kami siap membatu dalam proses restitusi pajak perusahaan client dengan terlebih dahulu kami analisa dan review transaksi. agar target uang yang di terima tidak ada koreksi dari pemeriksa pajak atau pun denda yang akan muncul yang menjadi pengurangan dari target pengembalian dana tersebut. Pelaporan pajak dan perhitungan perpajakan. kami juga menyediakan jasa perhitungan dan pelaporan pajak ke KPP secara tepat waktu, pelaporan dan perhitungan pajak tersebut yaitu untuk spt masa maupun spt tahunan dalam hal ini perusahaan client tidak perlu report - report harus melaporkan perpajakan secara langsung dengan cara seperti ini kemungkinan telat lapor atau telat bayar tidak akan terjadi dan resiko atas keterlambatan tersebut bisa dihilangakan. selain itu jaga kami juga menawarkan untuk rekonsilasi secara periodik atas transaksi perusahaan bisanya dibutuhkan pada saat audit dari KAP atau pun pemeriksaan perpajakan.

Jasa Pembukuan Dan Konsultan Pajak Bekasi

Pembuatan laporan Keuangan 2. Perencanaan Pembukuan dan Adminsitrasi Perushaan 3. Perencanaan Fungsi Control dengan membuat budget 4. Analisa Laporan Keuangan Konsultan Pajak 1. Tax Advise/Memberi saran dalam setiap permasalahan perpajakan 2. Tax Planing/ Perencanaan Pajak baik secara admistrasi maupun strategi pajak 3. Tax Review& Analisa Resiko Pajak 4. Jasa Pembuatan SPT Masa 5. Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan 6. Jasa Pendampingan dan persiapan dalam pemeriksaan pajak 7. Jasa Restitusi Pajak 8. Jasa Persiapan data dalam pemeriksaan maupun dalam pengajuan restitusi pajak